Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Penjaga Toko Disikat Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Selasa, 29 Juni 2021, 18:57
Post Views: 193 Lahat, jurnalsumatra.com – Waw.!!! Hanya berjarak setengah jam Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH kembali Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Gulung Pengedar Ganja
Kriminal|Selasa, 29 Juni 2021, 17:06
Post Views: 109 Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Giring Warga Ulak Pandan Kesel Tahanan
Kriminal|Sabtu, 26 Juni 2021, 20:19
Post Views: 249 Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat dalam memberantas peredaran Narkotika dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH dibantu Kanit I, II, Baca Selengkapnya
Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Unit Pidum
Kriminal|Sabtu, 26 Juni 2021, 17:00
Post Views: 65 Lahat, juralsumatra.com – Waw..!!! Hanya berjarak beberapa hari jajaran unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat dibawa Kepemimpinan IPDA Buddi Baca Selengkapnya
Pidum Polres Lahat Ungkap Dua Pelaku Curat
Kriminal|Sabtu, 26 Juni 2021, 13:08
Post Views: 100 Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit tindak pidana umum (Pidum) Polres Lahat dibawa Pimpinan IPDA Budi Agus SE bersama anggotanya Baca Selengkapnya
Komentar