Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Pembunuh Wanita di Desa Panai Berhasil Diringkus
Kriminal|Senin, 12 Juli 2021, 10:37
Post Views: 147 Muba, jurnalsumatra.com – Meski sempat menghilang selama tiga hari setelah kejadian, namun Tiga Dari Lima orang pelaku pemerkosaan Dan Baca Selengkapnya
Wanita Dan Sepupunya Tertangkap Mencuri Kambing
Kriminal|Sabtu, 10 Juli 2021, 17:55
Post Views: 83 Muba, jurnalsumatra.com – Polisi sector Babat Toman Resort Musi Banyuasin mengamankan dua orang pelaku yang terlibat pencurian hewan ternak Baca Selengkapnya
Polsek Sungai Keruh Tangkap Bandit Kotak Amal
Kriminal|Kamis, 8 Juli 2021, 08:03
Post Views: 204 Muba, jurnalsumatra.com – Pelaku pencurian kotak penyimpanan uang kas Masjid Jami” Al – Ikhlas Desa Jembatan Gantung Kecamatan Jirak Baca Selengkapnya
Oknum Kades Air Dingin Lama Dicokok Dilosmen
Kriminal|Selasa, 6 Juli 2021, 12:10
Post Views: 216 Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh miris dan tidak patut dicontoh perbuatan Oknum kepala desa (Kades) Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Amankan 29 Pengedar Narkoba
Kriminal|Senin, 5 Juli 2021, 21:41
Post Views: 260 Lahat, jurnalsumatra.com – Tanpa pandang bulu, sikat siapapun, salam brantas.!!! kata kata ini pantas digambarkan keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Baca Selengkapnya
Komentar