Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Satresnarkoba Lahat Tangkap Perantara Jual Beli Ganja
Kriminal|Jumat, 23 Juli 2021, 20:00
Post Views: 77 Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, dibantu Kanit I, II, dan anggota Baca Selengkapnya
HS Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Minggu, 18 Juli 2021, 08:06
Post Views: 65 Lahat, jurnalsumatra.com – Perang terhadap Narkotika dikepemimpinan Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH bersama anggota Satresnarkoba terus berlanjut dan Baca Selengkapnya
Ega Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Minggu, 18 Juli 2021, 08:04
Post Views: 427 Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Baca Selengkapnya
Kasat Lantas: Kalau Terbukti Akan Kita Tindak Tegas
Kriminal|Sabtu, 17 Juli 2021, 07:09
Post Views: 616 Muba, jurnalsumatra.com – Diduga melakukan pelecehan terhadap pelanggar Lalulintas, Salah seorang oknum anggota Lantas Polres Musi Banyuasin berinisial (R) Baca Selengkapnya
Tukang Ojek Tewas Dalam Keadaan Mengenaskan
Kriminal|Jumat, 16 Juli 2021, 08:02
Post Views: 165 Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim Polres Lahat masih terus memburu keberadaan tersangka atas pelaku tindak pidana Pencurian dengan Baca Selengkapnya
Komentar