Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Karena Kesepian Seorang Ayah Garap Anak Kandung
Kriminal|Minggu, 29 Agustus 2021, 09:44
Post Views: 111 Muba, jurnalsumatra.com – Biadab, kata itulah yang pantas untuk DW (45) seorang ayah di kecamatan Batang Hari Leko, Musi Banyuasin Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Bekuk Perantara Shabu
Kriminal|Sabtu, 28 Agustus 2021, 21:43
Post Views: 91 Lahat, jurnalsumatra.com – Tak mengenal kata lelah, mungkin pepatah ini cukup pantas menggambarkan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan Baca Selengkapnya
Diduga Tak Bayar Upah Rendi Tewas Ditusuk
Kriminal|Kamis, 26 Agustus 2021, 20:40
Post Views: 225 Muba, jurnalsumatra.com – Bekerja sebagai kuli serabutan, tidak ada perjanjian tertulis disaat melakukan pekerjaan, hanya sebatas kesepakatan atau perjanjian Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Lahat Tangkap Pengedar Shabu
Kriminal|Rabu, 25 Agustus 2021, 19:03
Post Views: 204 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Baca Selengkapnya
Dua Pelantara Narkotika Ditangkap Tangan Satresnarkoba
Kriminal|Senin, 23 Agustus 2021, 22:35
Post Views: 156 Lahat, jurnalsumatra.com – Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Baca Selengkapnya
Komentar