Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Mantan Kades Banjar Negara Ditetapkan Tersangka
Kriminal|Kamis, 16 September 2021, 20:00
Post Views: 120 Lahat, jurnalsumatra.com – Keseriusan kejaksaan negeri (Kejari) Lahat dalam menindak dan memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat, kian Baca Selengkapnya
Kurir Ganja Digelandang Ke Mapolres OKU
Kriminal|Rabu, 15 September 2021, 18:07
Post Views: 80 Baturaja, Jurnalsumatra.com – Tim Satres Narkoba Polres OKU telah berhasil amankan diduga kurir ganja BA (19) warga Jln. Kol. Burlian Baca Selengkapnya
Pasal Baju Batik Yogi Tega Tusuk Kakak Ipar
Kriminal|Senin, 13 September 2021, 19:35
Post Views: 76 Muba, jurnalsumatra.com – Polisi resort Musi Banyuasin, Sumsel, berhasil menangkap M. YOGI PRAMANA, (25) yang diduga pelaku pembunuhan terhadap FERY Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Desa Hermanto Diancam Hukuman Seumur Hidup
Kriminal|Senin, 13 September 2021, 18:25
Post Views: 336 Muba, jurnalsumatra.com – Dua mantan kepala desa, yakni Bayumi mantan Kades Tanjung Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi dan Hermanto mantan Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap Pengedar Shabu Berusaha Kabur
Kriminal|Minggu, 12 September 2021, 22:15
Post Views: 66 Lahat, jurnalsumatra.com – Tim satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Baca Selengkapnya
Komentar