Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Satresnarkoba Dapati BB Ganja Dari Penjual Lukiarta
Kriminal|Minggu, 26 September 2021, 19:23
Post Views: 105 Lahat, jurnalsumatra.com – Pengawasan dan Penindakan untuk ruang para Pemuja, Perantara, Penjual dan Bandar Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, Baca Selengkapnya
Kades KimBar Ditahan Polres Lahat
Kriminal|Minggu, 26 September 2021, 18:37
Post Views: 469 Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga terlibat dalam kegiatan “Ilegal Minning” dua oknum kepala desa (Kades) Kecamatan Kikim Barat (KimBar), Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Cangking Bandar Shabu
Kriminal|Jumat, 24 September 2021, 22:06
Post Views: 163 Lahat, jurnalsumatra.com -Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Baca Selengkapnya
Reskrim Polres Lahat Gelar Rekuntrsi Kasus Pembunuhan
Kriminal|Jumat, 24 September 2021, 19:56
Post Views: 43 Lahat, jurnalsumatra.com – Sebanyak 27 Adegan dalam Reka Ulang (Rekuntrsi) yang dilaksanakan oleh unit Reskrim Polres Lahat, terhadap tersangka Ari Baca Selengkapnya
Pelaku SIM Aspal Masih Diburuh
Kriminal|Kamis, 23 September 2021, 17:52
Post Views: 181 Lahat, jurnalsumatra.com – Kecerdikan Dendi N (28) warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Lahat, dalam memalsukan surat izin mengemudi (SIM) Baca Selengkapnya
Komentar