Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Pencuri Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsekta
Kriminal|Sabtu, 9 Oktober 2021, 10:34
Post Views: 58 Lahat, jurnalsumatra.com – Kecepatan dan ketepatan gerak unit Reskrim Polsekta Lahat dalam membongkar serta menangkap pelaku kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Polres Muba Tangkap Oknum Security Pencuri Minyak
Kriminal|Rabu, 6 Oktober 2021, 19:16
Post Views: 127 Muba, jurnalsumatra.com – Satuan reserse kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus satu dari dua pelaku pencurian Minyak Jenis Dexlite Baca Selengkapnya
Tim Satresnarkoba Tangkap Pengguna Shabu
Kriminal|Senin, 4 Oktober 2021, 22:47
Post Views: 39 Lahat, jurnalsumatra.com – Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat terus ditekan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Baca Selengkapnya
Berusaha Kabur Pelaku Begal Didor Polisi
Kriminal|Kamis, 30 September 2021, 19:00
Post Views: 126 Lahat, jurnalsumatra.com – Rudi Hartono (38) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, tak bisa berkutik lagi Baca Selengkapnya
Demi Rupiah Oknum PJ Kades Buat Laporan Palsu
Kriminal|Rabu, 29 September 2021, 19:57
Post Views: 236 Muba, jurnalsumatra.com – “Memang karena rupiah Orang menjadi megah Kalau tidak ada rupiah. Orang menjadi susah. Hidup memang perlu rupiah Baca Selengkapnya
Komentar