Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Dodo Arman Dijebloskan Lagi Kejeruji Besi
Kriminal|Senin, 22 November 2021, 20:29
Post Views: 196 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang Media Center Humas Polres Lahat Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, diwakili Kasat Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Dicokok Satresnarkoba
Kriminal|Kamis, 18 November 2021, 16:28
Post Views: 203 Lahat, jurnalsumatra.com – Team Satresnarkoba Polres Lahat, dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, kembali mengungkap dan menangkap satu orang terduga Baca Selengkapnya
Sat Reskrim Polres Lahat Amankan Pelaku Pembunuhan
Kriminal|Jumat, 12 November 2021, 21:55
Post Views: 152 Lahat, jurnalsumatra.com – Waw.!!! Bravo, gerak cepat dalam memburu pelaku kasus tindk pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Bekuk Penjual Shabu
Kriminal|Selasa, 9 November 2021, 00:00
Post Views: 72 Lahat, jurnalsumatra.com – Tidak mengenal kata lelah, mungkin pepatah ini pantas menggambarkan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan AKP Baca Selengkapnya
Penjual Shabu Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Senin, 8 November 2021, 23:03
Post Views: 120 Lahat, jurnalsumatra.com – Terus jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH, Kanit I, II, dan Baca Selengkapnya
Komentar