Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap
Kriminal|Rabu, 15 Desember 2021, 20:04
Post Views: 225 Muba, jurnalsumatra.com – Setelah berapa pekan melarikan diri, akhirnya pelaku penjambretan kalung emas seberat 3 gram beserta liontinnya milik Baca Selengkapnya
Satnarkoba Polres Lahat Amankan Pasangan Sejoli
Kriminal|Sabtu, 11 Desember 2021, 21:15
Post Views: 260 Lahat, jurnalsumatra.com – Tak mengenal lelah, dalam memerangi peredaran Narkotika yang merupakan musuh terbesar Negara, seperti yang dilakukan oleh jajaran Baca Selengkapnya
Polsekta Lahat Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Jumat, 10 Desember 2021, 16:56
Post Views: 277 Lahat, jurnalsumatra.com – Tegar Feyliansyah (18) 9 bulan warga Jl Kol Burlian Talang Kapuk Gang Agam Kelurahan Pasar Lama Baca Selengkapnya
Polsek Rambang Dangku Penjarakan Pelaku Curat
Kriminal|Minggu, 5 Desember 2021, 18:51
Post Views: 90 RambangDangku, jurnalsumatra.com – Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, dibawa Kepemimpinan Kapolsek AKP Sofian Ardeni SH bersama Kanit Reskrim IPDA Baca Selengkapnya
Oknum Security PLTU Sumsel Dicokok Team Tarantula
Kriminal|Minggu, 5 Desember 2021, 08:52
Post Views: 186 RambangDangku, jurnalsumatra.com – Usai menerima laporan dari keluarga korban dengan LP/B/XII/2021/SS/Res.ME/Sek.Rambang Dangku, tanggal 03 Desember 2021, diperkuat dengan keterangan Baca Selengkapnya
Komentar