Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Polsek Sandes Tangkap Pencuri Besi Jembatan
Kriminal|Senin, 3 Januari 2022, 21:54
Post Views: 123 Muba, jurnalsumatra.com – Diduga mencuri besi jembatan, dua pria di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi, Baca Selengkapnya
Tim Satnarkoba Kembali Amankan Perantara Narkotika
Kriminal|Jumat, 24 Desember 2021, 21:09
Post Views: 57 Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Baca Selengkapnya
Dua Orang Pemerkosa Anak Ditangkap
Kriminal|Jumat, 24 Desember 2021, 20:22
Post Views: 120 Muba, jurnalsumatra.com – SLM (22) pelaku pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur berinisial IFM (12), berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Baca Selengkapnya
Polsek Rambang Dangku Cokok Pelaku Selingkuhan
Kriminal|Selasa, 21 Desember 2021, 14:44
Post Views: 724 MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Usai mendapat laporan LP/B/28/XII/2021/SS/Res.ME/Sek Rambang Dangku tanggal 07 Desember 2021, dari keluarga korban bernama Hendero (28) Baca Selengkapnya
Satnarkoba Polres Lahat Bekuk Pengedar Shabu
Kriminal|Sabtu, 18 Desember 2021, 19:34
Post Views: 205 Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali jajaran Satnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, dibantu Kanit I, II, dan Baca Selengkapnya
Komentar