Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Team Penyengat Tuja Ringkus Bandar Narkoba
Kriminal|Jumat, 4 Februari 2022, 19:22
Post Views: 255 Muba, jurnalsumatra.com – Polisi Sektor Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa, (01/02/2022) sekira pukul 21.00 lalu, berhasil Baca Selengkapnya
Sedang Nimbang Shabu Samsuri Ditangkap Polisi
Kriminal|Selasa, 1 Februari 2022, 19:37
Post Views: 120 Muba, jurnalsumatra.com – Narkotika jenis Shabu sebanyak 26 paket berhasil disita oleh Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Resor Baca Selengkapnya
Polres OKU Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan
Kriminal|Selasa, 25 Januari 2022, 17:14
Post Views: 168 OKU, Jurnalsumatra.com – Reka ulang Kasus Pembunuhan Lima warga Desa Bunglai dengan Korbannya SR (45), IM (48), ED (40), Baca Selengkapnya
Perampok Kurir J&T Diamankan
Kriminal|Jumat, 21 Januari 2022, 21:56
Post Views: 353 Lahat, jurnalsumatra.com – Penyelidikan yang cukup panjang dilakukan oleh unit Satreskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Kurniawi Baca Selengkapnya
Tiga Pelajar Kasus Pembunuhan Menyerahkan Diri
Kriminal|Jumat, 21 Januari 2022, 12:45
Post Views: 281 Muba, jurnalsumatra.com – Setelah sebelumnya dilakukan upaya persuasif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Pengeroyokan yang menyebabkan Baca Selengkapnya
Komentar