Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Gerak Cepat Polsek BHL Tangkap Pelaku Pembunuhan
Kriminal|Jumat, 15 April 2022, 18:55
Post Views: 237 Muba, jurnalsumatra.com – Upaya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) dalam mengungkap tindak kejahatan patut Baca Selengkapnya
Unit PPA Polres Lahat Gelandang Kakek Uzur
Kriminal|Kamis, 14 April 2022, 15:24
Post Views: 76 Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh perbuatan bejat dan tidak patut ditiru apa yang dilakukan oleh Kakek yang sudah uzur ini. Baca Selengkapnya
Kapolsek Jarai Tangkap Pelaku Pengeroyokan
Kriminal|Sabtu, 9 April 2022, 09:10
Post Views: 156 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah sempat diburuh beberapa hari, akhirnya, Kelvil Saputra (19) warga Desa Muara Tawi kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
19,5 Kilogram Ganja Diamankan Polres Lahat
Kriminal|Rabu, 23 Maret 2022, 20:47
Post Views: 366 Lahat, jurnalsumatra.com – Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di loby kantor Polres Lahat, Kapolres AKBP Baca Selengkapnya
Polsek Mulak Ulu Ringkus Pelaku Curat
Kriminal|Sabtu, 12 Maret 2022, 18:31
Post Views: 193 Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Polsek Mulak Ulu dibawa Pimpinan AKP Arman P. Nasution bersama Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu Baca Selengkapnya
Komentar