Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Penggelapan
Kriminal|Rabu, 11 Mei 2022, 20:26
Post Views: 344 Muba, jurnalsumatra.com – ERIK FAHRIYONO (20) warga Dusun I Desa Bukit Jaya Kec. Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Baca Selengkapnya
Polres Lahat Cokok Pelaku KDRT
Kriminal|Minggu, 8 Mei 2022, 20:51
Post Views: 102 Lahat, jurnalsumatra.com – Entah setan apa yang telah merasuki Zulfikar, hingga diduga tega menganiaya istrinya bernama Sunarti dan ayah Baca Selengkapnya
Polres Lahat Tangkap Penimbunan Solar
Kriminal|Selasa, 19 April 2022, 15:52
Post Views: 108 Lahat, jurnalsumatra.com – Tindakan cepat, tepat, dan tegas kembali ditunjukkan Sat Reskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Baca Selengkapnya
Usai Habisi Istri Agus Serahkan Diri ke Polres Lahat
Kriminal|Senin, 18 April 2022, 09:28
Post Views: 111 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah menghabis nyawa korban Lilis Manda Sari (30) warga Lingga Jaya SP 1 Bumi Lampung Kecamatan Baca Selengkapnya
Penimbunan Solar Berhasil Diungkap Sat Reskrim
Kriminal|Minggu, 17 April 2022, 18:30
Post Views: 95 Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Bio Solar yang belakangan ini terjadi, Sat Reskrim Baca Selengkapnya
Komentar