Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Oknum Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel
Kriminal|Jumat, 1 Juli 2022, 21:07
Post Views: 225 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya, jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap salah satu Baca Selengkapnya
Sembilan Pembunuh Bayaran Berhasil Ditangkap Tim Srigala
Kriminal|Senin, 27 Juni 2022, 19:45
Post Views: 267 Muba, jurnalsumatra.com – Pelaku Pembunuhan seorang pria bernama Reli Supriadi (33) warga kelurahan Soak Muba Kecamatan Sekayu yang mayatnya Baca Selengkapnya
Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap Team Trabazz
Kriminal|Selasa, 21 Juni 2022, 19:53
Post Views: 477 MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, yang dikenal dengan sebutan Team Trabazz, pada Kamis Baca Selengkapnya
Polres Lahat Ungkap Pelaku Penada Curat
Kriminal|Senin, 20 Juni 2022, 18:54
Post Views: 256 Lahat, jurnalsumatra.com – Pelarian Herwidianto alias Widi (42) warga Gang Cik Din kelurahan Nendagung Kota Pagar Alam, yang merupakan Baca Selengkapnya
Tersangka 170 Berhasil Dicokok Sat Reskrim
Kriminal|Sabtu, 11 Juni 2022, 14:50
Post Views: 115 Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat unit Sat Reskrim Polres Lahat mengungkap terduga empat orang kasus tindak pidana Pengeroyokan sebagai Baca Selengkapnya
Komentar