Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
News Feed
Dua Warga Muara Pinang Diterkam Tim Macan Kumbang
Kriminal|Selasa, 4 Oktober 2022, 21:12
Post Views: 74 Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap kasus Non To Baca Selengkapnya
Unit Reskrim Polsek Kota Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Minggu, 2 Oktober 2022, 22:48
Post Views: 34 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satreskrim Polres Lahat mengungkap kasus Non To Ops Sikat Musi II tahun 2022 tindak Baca Selengkapnya
Team Opsnal Polres Lahat Cokok Pelaku Curat
Kriminal|Jumat, 30 September 2022, 21:49
Post Views: 67 Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat Team Opsnal Satreskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Heri Kurniawan SH, MH, Baca Selengkapnya
Polres Muba Kejar Pelaku Sampai Ke-tanah Melayu
Kriminal|Kamis, 29 September 2022, 22:30
Post Views: 179 Muba, jurnalsumatra.com – Kerja keras Satuan Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dalam mengejar pelaku pembunuhan Baca Selengkapnya
Pelaku 170 Ditangkap Polisi Dirumahnya
Kriminal|Jumat, 23 September 2022, 22:49
Post Views: 183 MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Lagi, unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengeroyokan subsidair Penganiayaan sesuai Pasal Baca Selengkapnya
Komentar