oleh

Ditudingan Rampas Hak Buruh Ketua SPSI Angkat Bicara

Muratara, Jurnalsumatra.com – dituding rampas hak buruh yang melakukan bongkar muatan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, di PT. Bumi Mekar Tani (BMT) yang beroperasi di Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kecamatan Nibung akhirnya angkat bicara, Senin (19/6/2023).

Hal itu seperti dijelaskan langsung PUK. SPP. SPSI. SPNB. Kecamatan Nibung Mulyadi kepada jurnalsumatra.com mengatakan, Isu yang beredar itu tidak benar, karena hal itu pertama hanya dikeluhkan dan disebarkan oleh satu pekerja dan tidak semua pekerja artinya kebenaran itu juga diragukan. Kedua untuk mitra yang bekerjasama dengan PT.BMT itu ada 3 serikat pekerja, yakni PUK. SPP. SPSI. SPNB. Kecamatan Nibung, KSBSI PSB Nikuba dan SPSI Jadi Mulya 1 dan tidak boleh menuding semuanya harus jelas, tanyanya.

Ketiga untuk pekerja atau buruh yang bekerja bongkar muatan TBS, Berdasarkan rapat perjanjian kerja tanggal 15 september 2016 itu sudah jelas, dimana dalam perjanjian tersebut juga tertera bahwa upah bongkar sebesar 15 kilogram, dengan penjelasan 10 kilogram untuk pekerja dan 5 kilogram untuk Serikat, sambungnya.

“Terus terkait upah yang dituding tidak sesuai UMK, sebenarnya pekerja itu juga tidak dipaksa, jadi karena mayoritas adalah warga lokal, dan dalam bekerja juga ada perjanjian kerja. Maka perlu diketahui bahwa upah itu juga sudah jelas berdasarkan tonase yang didapat,” ungkapnya. Lanjut Mulyadi, Jadi karena mereka yang bekerja bagian bongkar itu mendapatkan gaji atau upah berdasarkan tonase TBS, dan ada kalanya pekerja tidak dapat upah karena minimnya TBS yang masuk ke pabrik, namun sebaliknya jika buah banyak yang masuk otomatis penghasilan mereka juga besar.

Sementara untuk bagian bongkar muatan itu sendiri mereka bukanlah karyawan PT.BMT, jadi upahnya juga sesuai perjanjian yang ada itu. Pihaknya juga tidak memaksa bekerja jika tidak sanggup boleh mengundurkan diri, timpalnya. “Kalau mereka tidak sanggup kami juga tidak memaksa mereka untuk bekerja, karena itu juga sesuai kesepakatan dengan PT. BMT bahkan pekerja yang sudah usia tua juga harusnya diminta berhenti, akan tetapi tidak mau dan masih kuat untuk bekerja masih kami pekerjakan dan itu artinya kemauan mereka sendiri, sementara kalau untuk fasilitas kesehatan sendiri sebelumnya juga telah kami daftarkan,” tutupnya. (SN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed