oleh

Komisi II DPRD Lahat RDP Bersama Warga dan PT KAI Divre III

“Sudah ditargetkan tahun ini segera dimulai. Apa yang jadi keluhan warga, akan kami tampung. Untuk ongkos bongkar angkut, rumah permanen dikompensasi Rp 250 ribu permeter, semi permanen Rp 200 ribu permeter, dasarnya SK Direksi PT KAI,” urainya lugas. Terakhir, Pimpinan rapat Fitrizal Homizi ST, M.Si, MM menyampaikan, dari sejumlah persoalan yang ada disimpulkan, intinya warga sadar itu aset PT KAI, tapi warga pinta ada keterbukaan sosialisasi dan ikuti prosedur.

Termasuk, sambung Fitrizal, sosialisasi harus melibatkan Pemerintah Daerah, agar diketahui apakah rencana itu sesuai dengan rencana tata ruan dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat atau tidak. “Rapat ini belum putus, bakal ada rapat susulan. Meski ini rencana PT KAI, pemerintah daerah wajib ikut terlibat. Karena pemerintah daerah juga harus mengetahui, apakah rencana itu akan berdampak kewarga atau tidak,” tutupnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed