Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Kerja Keras Sat Narkoba Polres Muba Membuahkan Hasil
Kriminal, Musi Banyuasin|Jumat, 1 Desember 2023, 19:48
Post Views: 98 Muba, Jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Meski pelaku mengedarkan barang haram berupa narkoba ditempat tersembunyi dihutan atau disebuah talang. Namun Baca Selengkapnya
Polsek Lais Mengamankan Pengedar Narkoba Asal Jambi
Kriminal, Musi Banyuasin|Jumat, 1 Desember 2023, 19:03
Post Views: 114 Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Polisi Sektor Lais, Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar diduga Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Lahat
Post Views: 142 Lahat, jurnalsumatra.com – Team Satresnarkoba Polres Lahat dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP Romi SH, MH, dan, Kanit I, II, Baca Selengkapnya
DPO Pelaku Pembunuhan Hamka Diminta Untuk Menyerahkan Diri
Kriminal, Musi Banyuasin|Sabtu, 25 November 2023, 22:06
Post Views: 129 Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Hamka (40) warga asal Desa Ulak Kembang yang tinggal di Desa Toman Kecamatan Babat Baca Selengkapnya
Tiga TSK Curas Dua Diamankan Satu Tewas
Post Views: 164 Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana yang dimaksud Baca Selengkapnya
Komentar