Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Sedang Menunggu “Pasien” di Jalan, Yara Anarki ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat
Post Views: 282 LAHAT, JURNALSUMATRA.COM – Saat sedang menunggu “Pasien”, Yara Anarki (20) warga Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Polsek Lais Ringkus Pencuri Kabel Lampu Jalan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 8 Desember 2023, 21:57
Post Views: 143 Muba, Jurnal Sumatra.com – Personil unit Reskrim Polisi sektor Lais berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kabel listrik lampu jalan. Baca Selengkapnya
Gerebek Lokasi Perjudian Tiga Anggota Buser Ditusuk
Post Views: 114 Muaratara, jurnalsumatra.com – Tiga anggota Buser dari Tim Opsnal Polres Muratara ditusuk bandar judi di dekat pasar malam Desa Baca Selengkapnya
Hamili Anak Tiri Jauhari Meringkuk Dibalik Jeruji Besi
Kriminal, Musi Banyuasin|Minggu, 3 Desember 2023, 20:29
Post Views: 100 Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Biadap, Jauhari (49) warga Sanga desa tega menghamili anak tirinya sendiri sebut saja NN Baca Selengkapnya
Setubuhi Anak Dibawah Umur Pelaku Nginap di Sel
Post Views: 164 Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud Baca Selengkapnya
Komentar