Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Penemuan Mayat Satu Keluarga, Gegerkan Warga Lumpatan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 21 Desember 2023, 07:38
Post Views: 214 Muba, Jurnalsumatra.com – Warga desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digegerkan dengan penemuan 4 orang mayat, Rabu, Baca Selengkapnya
HR Warga Tanah Abang Utara Ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI
Post Views: 226 PALI, Jurnalsumatra.com – Satu lagi terduga tersangka pelaku pengedar obat obatan terlarang Psikotropika golongan satu (1) jenis sabu-sabu berhasil Baca Selengkapnya
Kurun Waktu 3 Jam, Polsek Lalan Berhasil Ringkus Pelaku Curas
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 16 Desember 2023, 11:09
Post Views: 169 Muba, Jurnal Sumatra.com – Gerak cepat Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan Baca Selengkapnya
Diduga Transaksi Narkoba, Warga Prabumulih Diamankan Satreskoba Polres PALI
Post Views: 196 PALI, jurnalsumatra.com – Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial IS (24) tahun, warga asal Kota Prabumulih harus bertekuk Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Post Views: 89 PALI, jurnalsumatra.com – Seorang pemuda pengangguran, AD Bin ML (19), warga Dusun I Desa Karta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Baca Selengkapnya
Komentar