Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Polsekta Lahat Amankan Dua Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Post Views: 122 LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit reskrim Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Hartono Baca Selengkapnya
Ditreskrimsus Polda Sumsel, Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Post Views: 160 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Bermodus menggunakan banyak barcode Pertamina dan main mata dengan operator SPBU, Dua orang pelaku penyalahgunaan BBM Baca Selengkapnya
Tak Terima Dinasehati, M Tikam Dokter Umum
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 8 Januari 2024, 22:37
Post Views: 143 OKI, Jurnalsumatra.com – Aniaya Dokter Umum, M (32) Warga Dusun 3 Desa Cengal Kecamatan Cengal Ogan Komering Ilir (OKI), Baca Selengkapnya
Pertandingan Futsal Di Desa Babat Pali Berujung Kisruh, 2 Orang Ditangkap Polisi
Post Views: 130 PALI, Jurnalsumatra.com – Sebuah pertandingan futsal di Desa Babat Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (10/11/2023) Baca Selengkapnya
Saat Tunggu Pembeli, Wanita Pengedar Sabu Ini Diciduk Satresnarkoba Polres PALI
Post Views: 161 PALI, Jurnalsumatra.com -Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap PK (28), Wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Tanah Baca Selengkapnya
Komentar