Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Korban Penusukan dan Pelaku Sepakat Damai, Polsek Cengal Terapkan RJ
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 11 Januari 2024, 21:53
Post Views: 81 OKI, Jurnalsumatra.com – Usai bersitegang dan berujung terjadi penganiayaan. Korban Perengki dan Pelaku Miksen, akhirnya sepakat selesaikan masalah dengan Baca Selengkapnya
Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kembali Bongkar Usaha Oplos BBM Subsidi
Post Views: 104 *Dua Orang Pekerja Ditangkap PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Dua Pekerja pengoplos BBM jenis Solar, berinisial FJ (21), asal Kabupaten Empat Baca Selengkapnya
Mencuri di Rumah Warga Arisan Buntal, IC Ditangkap Polsek Kayuagung
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 11 Januari 2024, 21:24
Post Views: 83 OKI, Jurnalsumatra.com – IC (37), Warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan unit reskrim Baca Selengkapnya
Dalam Waktu Singkat, Polsek Kayuagung Temukan Motor Neni yang Hilang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 11 Januari 2024, 21:13
Post Views: 101 OKI, Jurnalsumatra.com – Dalam waktu singkat, Polsek Kayuagung berhasil menemukan Sepeda motor honda beat warna hitam nopol BG 2564 Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
Post Views: 103 PALI, Jurnalsumatra.com – Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap RN (52), warga dusun IV Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Baca Selengkapnya
Komentar