Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Bersubsidi
Post Views: 99 PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres PALI, berhasil bongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Baca Selengkapnya
Terkait Video Duel 2 Remaja Putri Di Palembang yang Viral, Polisi Tangkap 5 Orang
Post Views: 58 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel terhadap video duel Baca Selengkapnya
Edarkan Narkoba, Oma Irama Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI
Post Views: 88 PALI, Jurnalsumatra.com – Selama empat bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya pria asal Dusun 1 Baca Selengkapnya
Polres Banyuasin Musnahkan Sabu Senilai 1,4 Miliar
Post Views: 95 BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Berhasil ungkap pelaku pengedar narkotika di wilayah hukumnya, Polres Banyuasin bersama Pengadilan Negeri, Kejari, BNK Banyuasin Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Curat Berhasil Dijebloskan Ke Jeruji Besi Polsekta Lahat
Post Views: 173 LAHAT, jurnalsumatra.com – Penekanan terhadap para pelaku tindak kejahatan yang menggerayangi wilayah hukum Polres Lahat Polda Sumsel, khususnya Polsekta Baca Selengkapnya
Komentar