Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Kapolres Jakpus: Kejahatan Bergeser dari Psikologis ke Teknologi
Post Views: 61 Jakarta, jurnalsumatra.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kejahatan masa kini sudah bergeser dari Baca Selengkapnya
Usai Menjalani Perawatan di RSUD Lahat, Bung Nata Biro Hiri Dirujuk ke Palembang
Post Views: 111 “Korban Dibacok Saat Main Gap” LAHAT, Jurnalsumatra.com – Setelah menjalani perawatan intensif, Jum’at malam sekira jam 23.15 WIB di Baca Selengkapnya
Tak Sampai 24 Jam, AHD Pelaku Curat Ini Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres PALI
Post Views: 113 PALI, Jurnalsumatra.com – Tak sampai 24 jam, Satreskrim Polres PALI akhirnya berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI, Berhasil Tangkap IF, Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Post Views: 168 PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika Baca Selengkapnya
Dibujuk Kades dan Polisi, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 17 Januari 2024, 20:24
Post Views: 119 MUBA, jurnalsumatra.com – Karena dibujuk Kepala Desa, tersangka Penganiayaan berat yang sempat melarikan diri akhirnya mengurungkan niatnya dan menyerahkan Baca Selengkapnya
Komentar