Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Polsek Pampangan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 1 Februari 2024, 11:27
Post Views: 79 OKI, Jurnalsumatra.com – Polsek Pampangan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap M (53), pelaku penganiayaan terhadap R (34), Baca Selengkapnya
Tim Macan Komering Polsek Sp Padang, Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curat
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 1 Februari 2024, 08:06
Post Views: 77 OKI, Jurnalsumatra.com – Tim Macan Komering Polsek Sp Padang Polres Ogan Komering Ilir (OKI) telah berhasil mengungkap kasus tindak Baca Selengkapnya
Pasca Refinery Ilegal Di Muba Terbakar, Polda Sumsel Amankan 4 Tersangka
Post Views: 99 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Sedikitnya empat lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terbakar. Menindaklanjuti hal ini Subdit Baca Selengkapnya
Tindaklanjuti Laporan Pencurian, Polsek Pampangan Mediasi Para Pihak Hingga Sepakat Damai
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 31 Januari 2024, 12:09
Post Views: 79 OKI, Jurnalsumatra.com – Jika dibilang tutup mata, karena tak melakukan tindakan atas adanya laporan kasus pencurian yang terjadi dalam Baca Selengkapnya
7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank Dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel.
Post Views: 58 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumsel berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan menggulung komplotan Baca Selengkapnya
Komentar