Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Pimpin Pemusnahan Narkotika, Ini Instruksi Polres Banyuasin untuk Jajaran
Post Views: 86 BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pengacara Zainal Arifin SH dan Baca Selengkapnya
Saat Main Ke Kost’an Temannya, DS Ditusuk, Ibu Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Minggu, 4 Februari 2024, 16:27
Post Views: 149 PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Ketika main ke kost’an temannya berada di daerah Muara Dua Kota Prabumulih, DS (16), asal Jalan Baca Selengkapnya
Diduga Melakukan Penggelapan, Sopir Truk Batubara Ditangkap Polisi
Post Views: 79 PALI, jurnalsumatra.com – Seorang supir truk angkutan batubara berinisial HDS (36) harus pasrah ketika ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Baca Selengkapnya
Polsek Mesuji Raya Berhasil Tangkap Salah Satu Pencuri Beraksi di Desa Embacang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 4 Februari 2024, 10:12
Post Views: 138 OKI, Jurnalsumatra.com – R (24, Salah satu pelaku pencurian terjadi sekira pukul 02.00 WIB, di dalam sebuah rumah berada Baca Selengkapnya
Bawa Narkoba, YS Diamankan Polsek Lempuing Jaya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 4 Februari 2024, 09:15
Post Views: 105 OKI, Jurnalsumatra.com – Jajaran Polsek Lempuing Jaya Polres OKI mengamankan YS (52) Pria warga Desa Suka Maju Kecamatan Lempuing Baca Selengkapnya
Komentar