Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Pelaku Curas yang Tewaskan Mahasiswi, Dibekuk Polisi Usai Buron 4 Hari, Keduanya Residivis
Post Views: 104 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – HD (36) dan NOP (27), keduanya pelaku Curas sadis, yang tega menghilangkan nyawa korbannya seorang mahasiswi Baca Selengkapnya
Usai Keluar Penjara, Dua Begal Ini Sepakat Membegal Hingga Tewaskan Mahasiswi Unsri
Post Views: 103 PALEMBANG, Jurnalsumatra com – Nopriandi (27) dan Herly Diansyah (36), Dua sekawan, tersangka begal yang membunuh Nazwa Keyzha Safira Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Tangkap Dua Begal yang Tewaskan Mahasiswi Asal Lahat
Kriminal, Muara Enim, Sumsel|Rabu, 7 Februari 2024, 23:44
Post Views: 206 MUARA ENIM, Jurnalsumatra.com – Pencarian terhadap dua orang Pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dialami oleh Baca Selengkapnya
P21, Tersangka Kasus Pembunuhan Ini Diserahkan ke Kejari OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 7 Februari 2024, 18:24
Post Views: 105 OKI, Jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Akhirnya Rinto (38), Tersangka Pembunuhan asal dusun II Tulung Sekemet, Baca Selengkapnya
Isi BBM Berulangkali di Sejumlah SPBU dalam Kota Palembang, Pria Asal Bengkulu Ditangkap
Post Views: 110 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Pria asal Bengkulu berinisial TW (24) ditangkap oleh jajaran kepolisian lantaran kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi Baca Selengkapnya
Komentar