Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Ungkap Kasus 111 Kilogram Sabu dan 134.195 Butir Pil Ekstasi, Polda Sumsel Amankan Tiga Tersangka
Post Views: 158 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menyita 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Himbau Masyarakat Waspadai Penipuan Baru Via Online
Post Views: 156 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Sejalan dengan kemajuan teknologi informasi nampaknya juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Berbagai modus Baca Selengkapnya
Nekat Edarkan Sabu, RMD Ditangkap Satresnarkoba Polres Pali
Post Views: 120 PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI Polda Sumsel berhasil amankan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,57 Baca Selengkapnya
Cooling System Jelang Pemilu, Ini 4 Poin Disampaikan Kapolsek Cengal
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 9 Februari 2024, 15:14
Post Views: 66 OKI, Jurnalsumatra.com – Menjelang Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman, damai dan kondusif terkhusus di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Baca Selengkapnya
Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Desa Suka Merindu OKU
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Kamis, 8 Februari 2024, 20:37
Post Views: 256 OKU, Jurnalsumatra.com – Warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digemparkan oleh penemuan mayat Baca Selengkapnya
Komentar