Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Polsek Sekayu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor Asal Banyuasin
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 19 Februari 2024, 18:02
Post Views: 104 MUBA, Jurnalsumatra.com – DS (32) warga Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang unit Reskrim Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu
Post Views: 158 PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel, berhasil menangkap dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu, Baca Selengkapnya
Oknum Mahasiswa Universitas Terbuka Ditangkap Satresnarkoba Polres PALI
Post Views: 116 PALI, Jurnalsumatra.com – Seorang oknum Mahasiswa dari universitas terbuka di Sumatera Selatan berinisial AS (23) asal Kelurahan Talang Ubi Baca Selengkapnya
Tiga Gembong Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Ternyata 2 Antaranya Pasutri
Post Views: 213 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Ternyata, Dua tersangka dari tiga gembong narkoba yang telah ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan barang bukti Baca Selengkapnya
Ini Kronologi Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi
Post Views: 136 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar. Tim Direktorat Baca Selengkapnya
Komentar