Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa, Belasan Oknum Kades Diperiksa Kejari Lahat
Post Views: 3 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat, terus mempertajam pemeriksaan terhadap belasan oknum Kepala desa (Kades) Baca Selengkapnya
14 Jam Diperiksa, Datuk Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah
Post Views: 15 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Usai melakukan pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Baca Selengkapnya
Dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Kikim Timur Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor
Post Views: 16 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Patut di apresiasi, tindakan dilakukan Briptu Anugrah Harahap, Bhabinkamtibmas Polsek Kikim Timur dan Serda Dimas Baca Selengkapnya
4 Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat, Salah Satunya Oknum Kades
Post Views: 18 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Penekanan terhadap peredaran narkotika jenis sabu, Pil Ekstasi, dan Ganja di wilayah hukum Polres Lahat, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba Ini
Post Views: 21 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Hairudin SH, Kanit I, II, dan Personel telah Baca Selengkapnya
Komentar