Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Naik Sidik, Kapolres Prabumulih Sebut Lima Pemilik Pabrik Ciu Bakal Jadi Tersangka
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 14 Maret 2024, 18:42
Post Views: 118 PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Polres Prabumulih melakukan press release di hadapan awak media, atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran miras lokal Baca Selengkapnya
Lima Remaja di Prabumulih Diamankan Polisi
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 14 Maret 2024, 07:21
Post Views: 131 PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Tim Patroli Sat Samapta Polres Prabumulih berhasil mengamankan 5 remaja yang hendak melakukan tawuran di wilayah Baca Selengkapnya
ZA, Pencuri Hp Mahasiswi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 22:47
Post Views: 318 OKI, Jurnalsumatra.com – Lantaran terlibat aksi pencurian di Desa Pulau Gemantung Ulu Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir Baca Selengkapnya
Polsek Sekayu Berhasil Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 19:15
Post Views: 65 MUBA, Jurnalsumatra.com – Hasbullah alias Bul (46) ditangkap unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Baca Selengkapnya
Warga Tulung Selapan Ilir, Secara Sukarela Serahkan Senpira ke Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 17:43
Post Views: 138 OKI, Jurnalsumatra.com – Sejak 7 Maret lalu, Dalam rangka laksanakan Operasi Pekat Musi 2024, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Baca Selengkapnya
Komentar