Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Dapat Info Ada Tawuran, Personel Gabungan Polres Lahat Monitoring Antisipasi Di Dua Titik
Post Views: 60 LAHAT, Jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kanit IV Kamneg Sat Intelkam IPTU Baca Selengkapnya
Satpolairud Polres OKI Terima Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 Maret 2024, 18:09
Post Views: 86 OKI, Jurnalsumatra.com – Dalam operasi pekat musi 2024 ini, Satpolairud Polres OKI juga mendapatkan serahan 1 Pucuk Senpira dari Baca Selengkapnya
Lagi, Polsek Cengal Dapat Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir|Jumat, 15 Maret 2024, 18:03
Post Views: 51 OKI, Jurnalsumatra.com – Kembali Polsek Cengal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerima Serahan senjata api rakitan (Senpira) dari masyarakat. Baca Selengkapnya
Polsek Mesuji Kembali Terima Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 Maret 2024, 16:45
Post Views: 69 OKI, Jurnalsumatra.com – Berjalan 9 hari Operasi Pekat Musi 2024 yang digelar oleh Polres OKI dan jajaran, masyarakat Desa Baca Selengkapnya
Giliran Satbimas Polres OKI Dapat Serahan Senpira
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 Maret 2024, 13:15
Post Views: 124 OKI, Jurnalsumatra.com – Sejak digelarnya Operasi Pekat Musi 2024 oleh Polres OKI dan jajaran, di hari kesembilan ini, Sat Baca Selengkapnya
Komentar