Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Ketiga Kalinya, Polsek Cengal Terima Serahan Senpira dari Masyarakat
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 19 Maret 2024, 21:45
Post Views: 69 OKI, Jurnalsumatra.com – Kembali Polsek Cengal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerima serahan senjata api rakitan (senpira) dari masyarakat. Baca Selengkapnya
Lagi, Polsek Tulung Selapan Terima Senpira Serahan Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 19 Maret 2024, 19:01
Post Views: 75 OKI, Jurnalsumatra.com – Lagi, Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat senjata api rakitan (senpira) dari masyarakat, Baca Selengkapnya
Masyarakat Resah, Muncul Aksi Percobaan Hipnotis di Kayuagung OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 19 Maret 2024, 18:13
Post Views: 102 OKI, Jurnalsumatra.com – Terjadinya aksi percobaan hipnotis di sebuah toko elektronik dan sejumlah toko kelontong yang berada di Jalan Merdeka Baca Selengkapnya
Tak Butuh Waktu Lama, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat
Post Views: 1.264 LAHAT, Jurnalsumatra.com – Jajaran unit Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH bersama anggotanya berhasil ungkap Baca Selengkapnya
Akan Jual Motor Curiannya, 2 Warga Tulung Selapan Ilir Ini Ditangkap Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 17 Maret 2024, 16:04
Post Views: 87 OKI, Jurnalsumatra.com – Ketika hendak jual sepeda motor hasil curiannya, Dua warga Tulung Selapan Ilir berinisial E (21) dan Baca Selengkapnya
Komentar