Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Safari Ramadhan ke Kijang Ulu, Kapolres OKI Terima Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 22 Maret 2024, 14:10
Post Views: 68 OKI, Jurnalsumatra.com – Safari Ramadhan ke Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK kembali Baca Selengkapnya
Sopir Truk Diserang dengan Batu, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Jumat, 22 Maret 2024, 14:04
Post Views: 120 BATURAJA, Jurnalsumatra.com – Seorang sopir asal Lampung, Ali Saputra (33) menjadi korban tindak pidana pemerasan dan pengrusakan yang dilakukan Baca Selengkapnya
Pertajam Penyidikan Dugaan Korupsi di Inspektorat Lahat, 5 Saksi Diperiksa Kejari
Post Views: 197 LAHAT, Jurnalsumatra.com – Guna untuk mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi di Inspektorat Lahat tahun 2020, kembali pihak Kejaksaan Negeri Baca Selengkapnya
Senpira dari Warga, Diterima Langsung Kapolsek Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 21 Maret 2024, 17:57
Post Views: 63 OKI, Jurnalsumatra.com – Seperti diketahui, Jika membuat, membawa, memiliki atau menyimpan senjata api rakitan (Senpira) itu melanggar UU darurat Baca Selengkapnya
Datangi Polsek, Kades Pulau Geronggang Serahkan Senpira
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 21 Maret 2024, 15:27
Post Views: 77 OKI, Jurnalsumatra.com – Sejak 7 Maret lalu, Dalam rangka laksanakan Operasi Pekat Musi 2024, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Baca Selengkapnya
Komentar