Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Hari Ke-12 Puasa, Polres Lahat dan Priamanaya Grup Santuni Anak Yatim
Post Views: 73 LAHAT, Jurnalsumatra.com – Memasuki hari ke-12 pelaksanaan ibadah puasa 1445 H tahun 2024 M, Polres Lahat dan PT Priamanaya Baca Selengkapnya
Polsek Cengal Dapat Serahan Senpira dari Kades Sungai Pasir
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 23 Maret 2024, 16:48
Post Views: 62 OKI, Jurnalsumatra.com – Lagi, Polsek Cengal Polres OKI dapat serahan senjata api rakitan (senpira) dari warga. Kali ini dari Baca Selengkapnya
Usai Nyabu, Bandar Narkoba di Perairan Sungai Baung OKI di Tangkap Ditpolairud Polda Sumsel
Post Views: 93 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Lagi santai usai menghisap narkotika jenis sabu, Beni Miswar (36) warga Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten Baca Selengkapnya
Jelang Berakhir Ops Pekat Musi, Polsek Cengal Terima 2 Pucuk Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 22 Maret 2024, 16:53
Post Views: 88 OKI, Jurnalsumatra.com – Lagi, Polsek Cengal pimpinan Iptu Jamal SH mendapat serahan senjata api rakitan (senpira) dari warga. Kali Baca Selengkapnya
Gerebek Gudang di 9 – 10 Ulu Palembang, Polisi Sita 2.200 Botol Miras Berbagai Merek
Post Views: 69 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel gerebek dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Baca Selengkapnya
Komentar