Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Polres OKI Ungkap Hasil Operasi Pekat Musi 2024, Ini Capaiannya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 24 Maret 2024, 21:17
Post Views: 88 OKI, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya beberkan hasil Operasi Pekat Musi 2024 yang berlangsung Baca Selengkapnya
Gerebek Pengedar Narkoba, Satreskoba Polres PALI Amankan Sabu-Sabu 4.300 Gram
Post Views: 144 PALI, Jurnalsumatra.com – Sebuah bengkel yang berada di wilayah Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI Sumatera Selatan, digerebek Baca Selengkapnya
Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector, Ini Penjelasan Polda Sumsel
Post Views: 328 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Usai videonya viral dan menghebohkan, Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum Polisi yang telah Baca Selengkapnya
Usai Dihimbau, Warga Desa Berkat Ini Serahkan Senpira ke Polsek SP. Padang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 24 Maret 2024, 10:14
Post Views: 64 OKI, Jurnalsumatra.com – Polsek SP. Padang gencar himbau masyarakat terkait sanksi hukum atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira), membuat Baca Selengkapnya
Dihimbau Tak Serahkan, Bawa Senpira Pria Ini Malah Terjaring Razia Polsek Cengal
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 24 Maret 2024, 10:08
Post Views: 78 OKI, Jurnalsumatra.com – Walau telah dihimbau, bagi yang memiliki senjata api rakitan (senpira) bila mau serahkan secara sukarela, tak Baca Selengkapnya
Komentar