Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Polres PALI Tangkap DP, Pengedar Narkoba Asal Tebing Atmojo Talang Ubi
Post Views: 101 PALI, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Resort PALI melalui Satuan Reserse Narkoba Polres PALI terus menunjukkan komitmennya dalam mengekang peredaran Narkoba Baca Selengkapnya
ND Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Tanah Abang
Post Views: 147 PALI, Jurnalsumatra.com – Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap Kasus 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Pengedar Sabu
Post Views: 142 PALI, Jurnalsumatra.com – Dua orang pria berinisial RR (27) dan PS (26) telah digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baca Selengkapnya
Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
Post Views: 67 PALI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan, sebagaimana dimaksud dalam Baca Selengkapnya
Buntut Dari Pelecehan Seksual, Wali Murid Laporkan Oknum Guru Ke Polisi
Post Views: 798 MURATARA, Jurnalsumatra.com – AB, Oknum guru bimbingan konseling (BK) di SMP Negeri Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Baca Selengkapnya
Komentar