Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Lakukan Pencurian, warga Desa Panda Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang
Post Views: 83 PALI, Jurnalsumatra.com – HP (24), warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dibekuk Tim Naga Hitam Unit Reskrim Baca Selengkapnya
Sempat Buron 2 Tahun, Akhirnya Pria Ini Tertangkap
Post Views: 98 PALI, Jurnalsumatra.com – Meskipun sempat menjadi buronan Polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), akhirnya MR Baca Selengkapnya
Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Berhasil Ringkus Pencuri Modus Tawarkan Jasa Los PDAM
Post Views: 75 PALI, Jurnalsumatra.com – Tindak pidana pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten PALI, yaitu di Komplek Handayani Baca Selengkapnya
Karena Curi Kabel, 2 ABG Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
Post Views: 106 PALI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengamankan dua anak yang berkonflik dengan hukum pada Baca Selengkapnya
Midang Hingga Cakat Stempel Meriahkan Libur Lebaran di OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Seni Budaya, Sumsel|Minggu, 14 April 2024, 22:42
Post Views: 100 OKI, Jurnalsumatra.com – Perayaan Libur Lebaran ke-3 dan 4 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berlangsung sangat meriah, warga Baca Selengkapnya
Komentar