Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Usai 2 Debt Collector Dijebloskan ke Penjara, Kini Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Post Views: 77 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan Baca Selengkapnya
Berupaya Rampas Mobil juga Keroyok Aiptu Fandri di PS Mall Palembang, Dua DC Jadi Tersangka dan Ditahan
Post Views: 103 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Usai lakukan pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan penahanan terhadap dua orang debt Baca Selengkapnya
Viral Kasus Dugaan Penculikan Anak, Polres Lahat Klarifikasi Itu Tidak Benar
Post Views: 104 LAHAT, Jurnalsumatra.com – Beberapa hari belakangan ini, viral info beredar kasus dugaan penculikan anak dibawah umur, terjadi dalam wilayah Baca Selengkapnya
Polres PALI Amankan Sabu-sabu 5,106 Kilogram dari Dua Tersangka
Post Views: 191 PALI, Jurnalsumatra.com – Polres PALI melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 5,106 kg dari tangan Baca Selengkapnya
Kapolres OKI Tindak Tegas Oknum Anggota Polsek Pedamaran Diduga Pakai Narkoba
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 21 April 2024, 14:34
Post Views: 99 OKI, Jurnalsumatra.com – Polres OKI merespons cepat menanggapi pemberitaan oknum anggota Polsek Pedamaran, Briptu L, yang viral menggunakan narkoba Baca Selengkapnya
Komentar