Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Komitmen Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap 64 Kasus Sepanjang 2024
Post Views: 2 PALI, JURNAL SUMATRA – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI di bawah pimpinan IPTU Aan Sriyanto, SH, Baca Selengkapnya
Sat Resnarkoba Polres Lahat Berhasil Tekan Peredaran Narkotika, Ini Rinciannya
Post Views: 13 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Perang terhadap peredaran Narkotika jenis Sabu, ekstasi dan Ganja, kian digalakkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Beberkan Keberhasilan Ungkap Kasus Kriminal Sepanjang 2024
Post Views: 3 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Sepanjang tahun 2024, Polda Sumsel berhasil mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang menonjol, termasuk peredaran narkoba. Baca Selengkapnya
Penyelundupan BBM Ilegal, Sat Reskrim Polres PALI Ciduk 2 Tersangka
Post Views: 5 PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) Baca Selengkapnya
Upaya Pemberantasan, Ini Cara Dilakukan Kasat Narkoba Polres PALI
Post Views: 2 PALI, JURNAL SUMATRA – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, AKP Aan Sriyanto, Baca Selengkapnya
Komentar