Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Tim Gabungan Bongkar Paksa Gudang Penyimpanan BBM Ilegal, Pemilik dalam Penyelidikan
Post Views: 129 LAHAT, jurnalsumatra.com – Tindak lanjut dari pengerebekan gudang kosong diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM subsidi ilegal jenis solar. Kini, Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Bawa Ribuan Botol Miras, Divonis Denda Rp 1 Juta
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 18 Mei 2024, 17:34
Post Views: 74 OKI, jurnalsumatra.com – Tindak pidana ringan (Tipiring) 1 unit mobil box yang membawa puluhan dus minuman keras, Perkaranya disidangkan Baca Selengkapnya
Bubarkan Balap Liar, Timsus Macan Komering Polres OKI Amankan 3 Unit Motor
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 18 Mei 2024, 11:16
Post Views: 60 OKI, jurnalsumatra.com – Balap liar yang sering terjadi di Kota Kayuagung menjadi perhatian khusus Polres OKI, terutama yang sering Baca Selengkapnya
Satlantas Polres Lahat Tindak Tegas Kendaraan Odol
Post Views: 87 LAHAT, jurnalsumatra.com – Menindak lanjuti perintah, usai dari rapat dengan Kapolres, Satlantas Polres Lahat lalu melaksanakan penindakan terhadap kendaraan Baca Selengkapnya
Diduga Bocor, Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal Kosong
Post Views: 211 LAHAT, jurnalsumatra.com – Tim Gabungan TNI-Polri dari unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Subdenpom Lahat, Polsek Merapi Barat, Provost Sie Baca Selengkapnya
Komentar