Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ini Ditangkap Unit PPA Polres Lahat
Post Views: 111 LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit PPA Satreskrim Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah Baca Selengkapnya
Terlibat Aksi Pencurian, MBN Ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
Post Views: 96 PALI, Jurnalsumatra.com – Pelaku pencurian pipa tubing milik PT. Pertamina Hulu Rokan Region I Zona 4 Adera Field di Baca Selengkapnya
Resah dan Takut Terus Diburu Polisi, Pembunuh Pemas Permana Akhirnya Menyerahkan Diri
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 27 Mei 2024, 18:48
Post Views: 130 MUBA, Jurnalsumatra.com – GT (23) warga Desa Bandar Jaya, merupakan pelaku pembunuh Pemas Permana (17) akhirnya menyerahkan diri ke Baca Selengkapnya
Polres OKI Kembali Sambangi Sungai Sodong dan PT. SWA, Pastikan Situasi Tetap Kondusif
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 26 Mei 2024, 13:47
Post Views: 146 OKI, Jurnalsumatra.com – Agar tak terjadi konflik sosial ditengah masyarakat di wilayah hukumnya, seperti antara masyarakat Desa Sungai Sodong Baca Selengkapnya
Ini 3 Kampus Unggulan Pelaksana Kuliah Gratis Program Pemkab Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 24 Mei 2024, 15:33
Post Views: 129 MUBA, Jurnalsumatra.com – Pemkab Musi Banyuasin (Muba) menjadi penyelenggara pertama program kuliah gratis hingga jenjang S2 yang dimulai sejak Baca Selengkapnya
Komentar