Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Akun Tiktok Mahendra Reza Wijaya Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Terkait Sebarkan Video Apriyadi Diduga Usai Berbuat Mesum
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 31 Mei 2024, 19:01
Post Views: 82 MUBA, jurnalsumatra.com – Akun tiktok Mahendra Reza Wijaya diancam akan dilaporkan ke Mabes Polri oleh relawan Apriyadi atas penyebaran Baca Selengkapnya
Musnahkan 890 Butir Ekstasi, Kapolres OKI : Narkoba Jelas Merusak Generasi Muda
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 30 Mei 2024, 18:55
Post Views: 79 OKI, Jurnalsumatra.com – Polres OKI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi, bertempat di halaman Sat Narkoba Polres OKI, Baca Selengkapnya
Dua Pemuda Desa Betung Dibekuk Polisi PALI atas Kasus Jambret di Penukal
Post Views: 109 PALI, Jurnalsumatra.com – Dua pemuda berinisial PM (21) dan MP (21), warga Desa Betung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, terpaksa Baca Selengkapnya
Polres PALI Berhasil Tangkap Pelaku Pengancaman di Sungai Ibul
Post Views: 72 PALI, Jurnalsumatra.com – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun I Desa Sungai Baca Selengkapnya
Pencuri Motor di Rumah Makan Sejahtera Tertangkap, Begini Kronologinya !
Post Views: 88 PALI, Jurnalsumatra.com – Tentu masih ingat kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman Rumah Makan Sejahtera, Baca Selengkapnya
Komentar