Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Meski Sempat Melawan, Dua Kurir Sabu Bertekuk Lutut di Ringkus Polisi
Post Views: 91 PALI, jurnalsumatra.com – Tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap dua orang kurir narkoba dalam sebuah operasi di kebun sawit Baca Selengkapnya
Dalam Waktu Singkat, Polsek Tanah Abang Tangkap Pencuri Beraksi di Pasar Sukaraja
Post Views: 110 PALI, jurnalsumatra.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian terjadi Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Serial, Kurir Sabu di Embacang
Post Views: 540 MURATARA, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus Serial (19) kurir sekaligus pengguna Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Residivis Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam
Post Views: 100 PAGARALAM, Jurnalsumatra.com — Upaya penekanan terhadap para pelaku kasus kriminal, dibawa Pimpinan Kasat Reskrim Polres Pagaralam IPTU Chandra Kirana Baca Selengkapnya
Jarwok CS, Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Disikat Polres Pagaralam
Post Views: 144 PAGARALAM, jurnalsumatra.com -Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Atas Genda SH., S.IK., MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH dalam Baca Selengkapnya
Komentar