Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Diduga Pengedar Narkoba, Oknum Mantan Kades Tanjung Beringin Gumay Talang Dicokok Tim Buser Polsekta Lahat
Post Views: 344 LAHAT, jurnalsumatra.com – Waw, mantap.!!! mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan gerakan dilakukan oleh Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisno, Baca Selengkapnya
JM, Pengedar Sabu Asal Tanah Abang Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI
Post Views: 135 PALI, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, kembali mengukir prestasi dengan menangkap JM (43), pria asal Desa Tanah Baca Selengkapnya
Kebakaran Sumur Minyak di Desa Tanjung Dalam yang Sempat Heboh Beberapa Hari Lalu, Ternyata Benar
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 23 Juni 2024, 16:54
Post Views: 84 MUBA, jurnalsumatra.com – Menyikapi adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (ilegal Drilling) di Desa Tanjung Baca Selengkapnya
Hendak Jual Motor Curian, Pria Asal Palembang Ini Ditangkap Polsek Tulung Selapan OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 23 Juni 2024, 14:14
Post Views: 105 OKI, jurnalsumatra.com – Hendak jual sepeda motor hasil curian ke wilayah Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI), Rizal alias Ijal Baca Selengkapnya
Nekat Edarkan Sabu, Pasutri Asal Ulak Tembaga Jejawi Ini Ditangkap Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 21 Juni 2024, 15:47
Post Views: 188 OKI, jurnalsumatra.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran Baca Selengkapnya
Komentar