Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Prambatan
Post Views: 116 PALI, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di Dusun I Desa Prambatan, Baca Selengkapnya
Gelar Patroli Rutin, Polsek Penukal Abab Tangkap Kurir Narkoba
Post Views: 60 PALI, jurnalsumatra.com – Pada Selasa (02/07/2024), Kapolsek Penukal Abab, AKP Darmawansyah, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Baca Selengkapnya
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aplikasi SANTAN DPMD Muba, Naik ke Tahap Penyidikan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 2 Juli 2024, 13:02
Post Views: 95 MUBA, jurnalsumatra.com – Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin Baca Selengkapnya
Curi Besi Pintu Irigasi, Kedua Pria Ini Ditangkap Polsek Lempuing
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 28 Juni 2024, 20:58
Post Views: 80 OKI, jurnalsumatra.com – A (46) dan S (28), warga Desa Cahya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Baca Selengkapnya
Kakeknya Sendiri yang Buang Bayi, Polres OKI Terapkan Restorative Justice
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 26 Juni 2024, 19:55
Post Views: 122 OKI, jurnalsumatra.com – Misteri dibalik kejadian penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan kondisi bernyawa dalam kardus di salah satu Baca Selengkapnya
Komentar