Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Kasus Pembunuhan Terungkap dalam Kurang dari 24 Jam, Pelaku Diamankan Polres PALI
Post Views: 134 PALI, Jurnal Sumatra – Keberhasilan tim kepolisian di Polres PALI patut dicontoh. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Baca Selengkapnya
Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 30 Juli 2024, 11:10
Post Views: 58 OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap seorang pengedar Baca Selengkapnya
Usai Eks Kepala Inspektorat, Giliran Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Masuk Bui
Post Views: 90 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dijanjikan promosi jabatan, YN kini tertunduk lesu saat digiring ke mobil tahanan oleh pihak Kejaksaan Baca Selengkapnya
Tindak Pembunuhan Menggemparkan PALI, Penjaga Keamanan Tewas Akibat Mencegah Pencurian
Post Views: 93 PALI, JURNAL SUMATRA – Pada Minggu (28/7/2024) malam, Kabupaten PALI dikejutkan dengan sebuah insiden tragis tindak pidana pembunuhan terjadi Baca Selengkapnya
Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Ini
Post Views: 98 PALI, JURNAL SUMATRA – Dalam operasi yang menegangkan, Polres PALI Polda Sumsel berhasil menangkap seorang mahasiswa yang terlibat dalam Baca Selengkapnya
Komentar