Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Polsek Tulung Selapan Berhasil Ungkap Aksi Nekat Nasro Curi Sarang Burung Walet
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 1 Agustus 2024, 14:08
Post Views: 116 OKI, JURNAL SUMATRA – Aksi nekat Nasro (46), warga Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Baca Selengkapnya
Musnahkan Barang Bukti 1,5 Kg Sabu, Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia
Post Views: 109 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman kantornya, Rabu Baca Selengkapnya
Berkat Info Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Ini
Post Views: 90 PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu dari Ogan Ilir
Post Views: 83 PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali tunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Sita BB Dari Tersangka PINSI
Post Views: 93 LAHAT, Jurnal Sumatra – Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat, pimpinan AKP Arnol Amri SH, Kanit I, II dan Baca Selengkapnya
Komentar