Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Polsek Tulung Selapan dan BKO Karhutlah Polda Sumsel Amankan 15 Remaja Tawuran di Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 8 Agustus 2024, 20:09
Post Views: 59 OKI, JURNAL SUMATRA – Gabungan personel Polsek Tulung Selapan dan BKO Polda Sumsel berhasil cegah tawuran di Tulung Selapan, Baca Selengkapnya
Kapolrestabes Palembang Ungkap Motif Pembunuhan Berencana di Pintu TOL Keramasan
Post Views: 134 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – M Yunus (44 tahun) warga desa Ibul Besar I Kabupaten Ogan Ilir harus meregang nyawa Baca Selengkapnya
Satreskrim Polres Pagaralam Berhasil Ringkus Residivis Curat
Post Views: 111 PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Yoga Apriansyah (32) warga dempo utara Kota Pagaralam ini, tidak bisa berkutik lagi saat digiring Baca Selengkapnya
Polsek Tanah Abang Amankan Pelaku Pencurian Wheel Hub di PT MUM
Post Views: 72 PALI, JURNAL SUMATRA – Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pukul 16.33 WIB, unit reskrim Polsek Tanah Abang berhasil membekuk Baca Selengkapnya
Sopir Truk Logging di PALI Rudapaksa IRT Didalam Mobil
Post Views: 110 PALI, JURNAL SUMATRA – Seorang sopir truk tronton logging di kabupaten PALI melakukan rudapaksa ibu rumah tangga (IRT). Mirisnya Baca Selengkapnya
Komentar