Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Modus Penipuan Memakai Profil WhatsApp Pejabat, Foto dan Nama Wabup PALI Dicatut
Post Views: 74 PALI, JURNAL SUMATRA – Dalam sebuah aksi penipuan, berbagai cara dilakukan seperti berpura-pura menjadi orang lain bahkan mengatasnamakan seorang Baca Selengkapnya
Curi Sepeda Motor, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Abang
Post Views: 106 PALI, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, dalam operasi sikat II musi 2024, sukses mengungkap kasus pencurian Baca Selengkapnya
Operasi Sikat II Musi 2024, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Curat
Post Views: 65 PALI, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangkaian operasi Baca Selengkapnya
3 Pencuri Besi Tiang Jembatan, Ditangkap Satreskrim Polres PALI
Post Views: 81 PALI, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres PALI telah berhasil mengungkap kasus pencurian terjadi di jembatan besi Sungai Limpa, Dusun Baca Selengkapnya
Polsek Tulung Selapan dan BKO Karhutlah Polda Sumsel Amankan 15 Remaja Tawuran di Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 8 Agustus 2024, 20:09
Post Views: 59 OKI, JURNAL SUMATRA – Gabungan personel Polsek Tulung Selapan dan BKO Polda Sumsel berhasil cegah tawuran di Tulung Selapan, Baca Selengkapnya
Komentar